Klaus Toepfer, Direktur Eksekutif UNEP (United Nation Environment Programme) menyatakan "Keadaan lingkungan hidup secara nyata membantu untuk menentukan sejauh mana orang dapat menikmati hak-hak dasarnya untuk hidup, menikmati kesehatan, makanan dan perumahan yang layak serta atas penghidupan dan budaya tradisionalnya”.
Udara bersih adalah bagian dari hak asasi manusia. Konsekuensinya, Negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya. Di tingkat daerah, tanggung jawab itu berada pada pemerintah daerah (pemda). Para penentu kebijakan pembangunan di daerah wajib memperhatikan dampak lingkungan hidup, termasuk polusi udara dalam setiap kebijakan pembangunan.
Pemerintah Republik Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup dan pengaturan udara udara bersih. Regulasi itu adalah :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bab III, Pasal 7, Ayat 1 dalam Undan-undang itu mengatakan "Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan."
Surat Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor KEP-02/MENKLH/I/1988 Tanggal 19 Januari 1988.
SK Menteri ini mengatur tentang batasan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Mutu Udara Emisi.
(Keterangan foto : Atas : Logo UNEP (United Nation Environment Programme) - Tengah : Klaus Toepfer, Direktur Eksekutif UNEP - Bawah : Kondisi pencemaran udara di lingkungan Taman Asri Ciledug Tangerang Banten-hn-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar