Jumat, 11 September 2009

Pengelola Pembuangan Sampah Ilegal Dapat Dijerat Hukum


(tamanasriku.blogspot.com) - Sesunguhnya, pengelola dan pemilik lahan penimbunan sampah ilegal dapat dijerat hukum. Sejak April 2008, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang ini merupakan upaya pemerintah agar masyarakat terlindungi dari dampak pengelolaan sampah yang tidak berwawasan lingkungan.

Selain itu undang-undang ini juga memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, dan kewenangan Pemerintah, pemerintah daerah, serta peran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat. Pasal 11 dalam undang-undang itu menegaskan pemerintah wajib mengelola sampah secara baik dan peduli terhadap lingkungan.

Pasal 25 UU Pengelolaan Sampah menyebutkan, masyarakat dapat memperoleh kompensasi dari pemerintah jika mengalami kerugian akibat pengelolaan sampah yang buruk. Bentuk kompensasi dapat berupa direlokasi, pemulihan lingkungan, serta biaya kesehatan dan pengobatan.

UU Pengelolaan Sampah juga mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Warga masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun. "Sejak diberlakukannya UU ini, masyarakat tidak boleh membuang sampah sembarangan. Ada hukumannya," kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pengelola Sampah, Syamsul Bachri, seperti yang dikutip oleh VHRmedia.com. (http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita,DPR-Sahkan-UU-Pengelolaan-Sampah-1584.html)

Tak hanya itu, UU Pengelolaan Sampah melarang pembuangan sampah di tempat terbuka. UU ini mewajibkan pengelola sampah membuang sampah di tempat pembuangan terakhir. Hal ini termasuk pelayanan pengelolaan sampah terhadap masyarakat.

UU Pengelolaan Sampah membuka kesempatan bagi masyarakat dan pengusaha untuk mengelola sampah. Namun, tanggung jawab pengelolaan sampah tetap di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (hn)
(Keterangan foto : Pemilik lahan dan pengelola pembuangan sampah ilegal ini dapat dijerat hukum dengan sanksi 3 tahun atau maksimal 9 tahun penjara.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar